Tanah Bersengketa, PDAM Surabaya Disegel Rakyat secara Simbolis

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Sengketa lahan antara ahli waris alm. Soeradji dengan PDAM Surya Sembada Surabaya kembali memanas. Rabu (10/9/2025), massa yang tergabung dalam Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS) bersama kuasa hukum ahli waris melakukan penyegelan simbolis di kantor PDAM Surabaya sebagai bentuk protes.

Kuasa hukum ahli waris, Heru Suprijanto, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya gedung PDAM merupakan milik ahli waris yang sah sesuai putusan hukum tetap. “Sudah jelas, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1385/1978, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 108/1980, hingga Mahkamah Agung RI No. 340 K/Sip/1981, semuanya memenangkan ahli waris. Tapi sampai hari ini, putusan itu tidak dijalankan,” ujarnya.

Dalam aksinya, warga menempelkan spanduk bertuliskan “Segel Rakyat untuk PDAM” serta poster tuntutan agar PDAM menghormati putusan pengadilan. Penyegelan dilakukan secara damai dan simbolis, tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Pendamping KomPAS, Yanto Ireng, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan dialog dengan manajemen PDAM, namun tidak pernah mendapat jawaban memuaskan. “Kami hanya ingin hak rakyat ditegakkan. Kalau PDAM dan Pemkot tidak mau melaksanakan putusan hukum, ini sama saja mengabaikan supremasi hukum,” tegasnya.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawasan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan simbolis ini. (Leny)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *