SURABAYA, www.savehalmahera.com – Pada tanggal 9 september 2025 Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari dua kasus berbeda, disita 84,7 kg sabu dan 40.328 butir ekstasi, serta ditangkap empat tersangka: AR (33), HD (26), SH (32), dan DS (29).
Kasus pertama diungkap di Kubu Raya, Kalbar (13/8/25), dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam kemasan teh dan kopi. Kasus kedua terjadi di Jalan Trans Kalimantan (17/825), dengan sabu disamarkan dalam panel box listrik.
Para tersangka menggunakan identitas palsu, mengaku sebagai kurir, dan dijanjikan bayaran tinggi. Polisi menduga mereka bagian dari jaringan narkoba besar lintas kota.
Penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan ±881.000 jiwa, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp127,1 miliar.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Ini bukan sekadar pengungkapan besar, tapi soal nyawa yang bisa diselamatkan. Perang melawan narkoba terus kami lanjutkan,” Ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya. (*)