Forum Gadungan dan Medsos Digunakan untuk Memeras, Dua Pemuda Ditangkap

SURABAYA, www.savehalmahera.com –  Kamis (24 Juli 2025), Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua pemuda dengan modus menggunakan nama organisasi fiktif dan penyebaran konten di media sosial. Kedua pelaku, yang mengaku sebagai aktivis, memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ancaman demo dan pencemaran nama baik secara daring.

Dua tersangka masing-masing berinisial SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa yang mengklaim berasal dari organisasi bernama Forum Generasi Revolusioner (FGR). Namun, dari hasil penyelidikan, organisasi ini ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan kedua tersangka saja.

Korban dalam kasus ini adalah Haji Aris Agung, seorang ASN asal Sidoarjo. Ia menjadi sasaran pemerasan setelah menerima surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa dari FGR pada 16 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pelaku mengancam akan melakukan demo dan menyebarkan informasi pribadi korban, termasuk dugaan perselingkuhan, jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Media Sosial Dijadikan Alat Tekanan

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmo, kedua pelaku menyebarkan narasi negatif tentang korban melalui TikTok dan Instagram. Tujuannya adalah menciptakan tekanan sosial dan mempermalukan korban di hadapan publik, sehingga ia merasa terdesak untuk memberikan uang.

“Mereka bukan aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat, melainkan pelaku kejahatan yang menyalahgunakan media sosial dan nama forum untuk memeras,” tegas Widi.

Tangkap Tangan di Kafe Surabaya

Aksi pemerasan berujung pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, tempat para pelaku bertemu perwakilan korban untuk menerima uang tunai.

Dari pertemuan tersebut, korban menyerahkan Rp20 juta sebagai uang muka dari total permintaan Rp50 juta. Tim dari Polda Jatim langsung melakukan penangkapan di tempat, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai Rp20 juta, Dua unit ponsel, Satu unit sepeda motor dan Surat pemberitahuan unjuk rasa

Forum Tak Terdaftar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa organisasi FGR tidak memiliki legalitas dan hanya digunakan sebagai kedok untuk melancarkan pemerasan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Forum ini tidak memiliki struktur, tidak terdaftar di Kesbangpol, dan hanya digunakan untuk kepentingan jahat oleh dua orang ini,” kata Kombes Jules. (Bagas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *