SURABAYA, www.savehalmahera.com – Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kabupaten Bangka Belitung diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur setelah terbukti menjual ribuan konten pornografi anak melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Tersangka berinisial ASF ditangkap setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait aktivitas ilegalnya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka ASF mengelola sedikitnya 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten eksploitasi seksual anak. Seluruh aktivitas tersebut dijalankan sendiri oleh ASF hanya dengan dua unit handphone.
“ASF membuat promosi melalui Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity dan mengarahkan calon pelanggan ke akun Telegram. Setiap anggota yang ingin bergabung harus membayar Rp500 ribu,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dalam pengakuannya, ASF mengatakan bahwa seluruh konten yang ia unggah diperoleh dari sindikat pornografi anak internasional. Ia kemudian mendistribusikan ulang kepada pelanggan yang telah membayar dan mencatat jumlah anggota aktifnya mencapai lebih dari 1.100 orang.
Dengan tarif akses yang cukup tinggi dan jumlah pelanggan yang besar, ASF diketahui meraup keuntungan fantastis, yakni sekitar Rp10 juta per bulan. Total keuntungan yang telah dikumpulkannya selama menjalankan bisnis ilegal tersebut mencapai Rp240 juta.
“Ini bukan hanya kejahatan siber biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang sangat serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyebaran konten terlarang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Abast.
Polisi mengamankan dua unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti, yang digunakan untuk mengelola dan menyebarluaskan konten terlarang tersebut. Dalam proses penyelidikan, Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan :
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan media sosial, khususnya terkait aktivitas anak-anak di ruang digital, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi konten berbahaya atau mencurigakan.
Pewarta : Bgs