SUMENEP, www.savehalmahera.com – Aksi bejat seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap. Pria berinisial MS (51) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sumenep setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap sedikitnya 10 santriwati di lingkungan pesantren yang diasuhnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi dari salah satu korban pada 3 Juni 2025, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2021. Korban berinisial F diminta mengantarkan air dingin ke kamar MS. Tanpa curiga, korban menuruti perintah itu, namun sesampainya di kamar, ia justru menjadi korban tindak asusila dari sang pengasuh ponpes.
“Korban saat itu tidak berani melawan karena merasa takut. Pelaku adalah pemilik dan pengasuh pesantren, sehingga ada tekanan psikologis yang besar,” ujar AKP Widiarti, Kamis (12/6).
Tak hanya sekali, lima hari berselang, MS kembali mengulangi perbuatannya kepada korban F dengan modus serupa. Penyelidikan lebih lanjut pun mengungkap bahwa F bukan satu-satunya korban.
“Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa total ada 10 anak perempuan yang menjadi korban tindakan keji tersangka MS,” tambahnya.
Setelah mengetahui kasus ini diusut, MS sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang memanfaatkan posisi keagamaan dan kepercayaan dari santri. Kami tegaskan akan memproses kasus ini dengan serius hingga tuntas,” tegas AKP Widiarti.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat, terutama para wali santri, untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan tindakan serupa demi mencegah jatuhnya korban lain di masa mendatang.
Pewarta : Ipul