GRESIK, www.savehalmahera.com – Rabu (11/6), Maraknya praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Gresik. Menyikapi hal tersebut, Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan untuk menertibkan juru parkir ilegal di sejumlah titik rawan.
Razia yang berlangsung pada Rabu pagi ini menyasar kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, hingga Jalan Panglima Sudirman—lokasi yang kerap dikeluhkan warga karena keberadaan parkir liar yang tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga kerap disertai pungutan liar (pungli).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di antara jukir yang diamankan adalah Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) dari Bangkalan, Paito (62) dari Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) dari Bojonegoro.
Para jukir ilegal tersebut diberikan pembinaan di tempat dan diarahkan untuk mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Petugas juga memberikan peringatan keras bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menertibkan area publik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa penindakan parkir liar merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan diam terhadap praktik parkir liar yang meresahkan. Semua juru parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin,” tegas AKBP Rovan.
Ia juga mengajak masyarakat Gresik untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk praktik pungli dan parkir ilegal melalui layanan pengaduan cepat “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai SPARTAN (Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman) yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif.
Pewarta : Yen