HALUT, www.savehalmahera.com – Warga Malifut digemparkan dengan temuan minuman kedaluwarsa yang masih dijual di gerai Indomaret setempat. Sumarjo Makitulung, warga Malifut, menyampaikan keprihatinannya bahwa temuan ini sangat membahayakan konsumen, terutama anak-anak, Senin (9/6).
“Ini tidak layak, barang sudah kadaluarsa, jelas merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Sumarjo.
Ia menolak penjelasan pihak kasir yang menyebut produk sudah tersedia sejak awal masuk. Menurutnya, penjualan produk kedaluwarsa bisa mengindikasikan praktik persaingan usaha tidak sehat, karena harga jual cenderung lebih murah.
Sumarjo mendesak BPOM Provinsi Maluku Utara di Sofifi serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk turun tangan menangani masalah ini. Ia juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke BPOM keesokan harinya.
“Ini baru temuan pada minuman, belum makanan lainnya. Saya harap masyarakat lebih teliti saat belanja,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, pihak kepala toko Indomaret menyatakan masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat terkait kasus ini. (Min)