Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penyalur PMI Ilegal

SURABAYA, www.savehalmahera.com — Minggu (1/6/2025), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar jaringan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi ini, aparat mengamankan tiga orang tersangka dan menyelamatkan tujuh korban yang rencananya akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban, YK (22), warga Cirebon, yang mengadukan kondisinya melalui siaran langsung di Radio Suara Surabaya. Berkat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya, dan menemukan dua korban, yakni YK dan NS (47), asal Nganjuk.

Jaringan Terstruktur: Perekrut, Penampung, Penyalur

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama :

PN (50), perempuan, sebagai pencari dan perekrut korban, SL (53), perempuan, sebagai penampung korban sebelum diberangkatkan, ER (41), laki-laki, sebagai penyalur yang mengoordinasikan pengiriman korban ke luar negeri dan Lima korban tambahan ditemukan di sebuah hotel di Sidoarjo, yaitu :

NP (31), Lumajang, RS (34), Sumenep, EH (39), Jember, VW (45), Ambon dan DF (23), Surabaya

Mereka diketahui telah menjalani medical check-up dan hanya tinggal menunggu waktu pemberangkatan.

Barang Bukti

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting :

5 unit telepon genggam, 9 paspor atas nama para korban, 6 formulir pendaftaran medical check-up, 8 dokumen rekam medis dan 2 tangkapan layar percakapan pengaduan YK ke Radio Suara Surabaya

Modus Operandi

Tersangka menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun proses perekrutan dilakukan secara ilegal, tanpa melalui lembaga resmi penyalur tenaga kerja. Para korban ditampung di tempat yang tersembunyi dan diproses secara diam-diam untuk pemberangkatan ke Malaysia.

“Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk menawarkan pekerjaan yang ternyata jebakan. Mereka dijanjikan pekerjaan, namun diberangkatkan tanpa perlindungan hukum apa pun,” jelas Humas Polrestabes Surabaya.

Ancaman Pidana Berat Para tersangka dijerat dengan 

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perseorangan melakukan penempatan PMI tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Setiap proses penempatan pekerja migran harus dilakukan melalui lembaga yang terdaftar dan mendapat izin dari pemerintah.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan TPPO. Satu suara dari radio berhasil menyelamatkan tujuh nyawa dari ancaman eksploitasi,” tegas perwakilan kepolisian.

Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan penyaluran PMI ilegal, serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.

 

 

Pewarta : Leny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *