Dalih Ormas, Komplotan Serobot Lahan Kosong dan Raup Jutaan Rupiah

SURABAYA, www.savehalmahera.com — Aksi premanisme dengan kedok organisasi masyarakat (ormas) kembali mencoreng wajah Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya mengungkap sebuah komplotan yang secara ilegal menduduki lahan kosong milik warga dengan mengatasnamakan ormas, lalu menyewakannya untuk meraup keuntungan jutaan rupiah.

Modus ini terbilang nekat namun terorganisir. Para pelaku memasang atribut ormas berupa bendera di lokasi lahan kosong, menciptakan ilusi bahwa mereka adalah pengelola sah. Tanpa sepengetahuan pemilik, lahan tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga.

Terbongkar dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat dan menangkap lima orang pelaku yang kini telah ditahan.

“Mereka menyasar lahan kosong yang telah lama tidak dihuni pemiliknya. Lalu dipasang bendera ormas agar terkesan lahan itu milik kelompok tertentu,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Kelompok Terorganisir dan Peran Terbagi

Kelima pelaku yang diamankan adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). MS menjadi otak di balik praktik ilegal ini, sementara M bertugas menarik uang sewa dan menyetorkannya kepada MS. Sementara tiga pelaku lainnya bertindak lebih jauh: mereka masuk ke rumah-rumah kosong di sekitar lokasi dan mengambil perabotan untuk dijual.

“Dari penjualan perabotan rumah tangga, mereka mendapatkan uang sekitar Rp1,25 juta. Keuntungan dari penyewaan lahan masih kami telusuri, karena diduga mencapai jutaan rupiah,” ujar Aris.

Para pelaku bahkan membangun kios sementara di atas lahan yang mereka kuasai, dan menarik sewa dari para pedagang atau penghuni baru.

Tiga Titik Sasaran dan Ormas Ilegal

Aksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jalan Keputran: nomor 24, 34, dan 42. Semua lokasi ditandai dengan bendera ormas sebagai pengakuan sepihak. Namun setelah ditelusuri, ormas yang diklaim oleh kelompok ini ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Tidak ada legalitas. Ini ormas fiktif yang digunakan sebagai tameng aksi premanisme,” tegas Aris.

Dijerat Pasal Berlapis

Kelima tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya :

Pasal 363 KUHP : Pencurian, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 385 KUHP: Penyerobotan hak atas tanah, Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah tujuh tahun penjara,” kata Aris.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, khususnya di lahan kosong atau rumah yang lama tidak dihuni.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas praktik penyerobotan lahan berkedok ormas yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa simbol ormas tidak bisa dijadikan alat pembenaran untuk melanggar hukum. Premanisme, dalam bentuk apa pun, tetap akan ditindak tanpa kompromi oleh aparat penegak hukum.

 

 

Pewarta : Leny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *