SAVEHALMAHERA.COM – Sengketa wakaf masjid yang sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi panjang. Persoalan bermula ketika Sri Kanah mewakafkan sebuah masjid kepada Nahdlatul Ulama (NU), namun satu dari enam ahli waris menolak keputusan tersebut. Penolakan ini memicu konflik dan tarik ulur di antara para ahli waris yang berlangsung cukup lama.
Setelah melewati sebelas kali proses mediasi yang difasilitasi oleh tiga pilar — pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa — para ahli waris akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai tanpa melibatkan pihak luar maupun kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Kesepakatan akhir yang dituangkan dalam notulen mediasi menyatakan bahwa masjid tetap diserahkan kepada NU, dengan empat ketentuan penting:
1. Tidak diperkenankan mencantumkan logo atau tulisan NU di masjid.
2. NU tidak mengatur secara langsung kegiatan keagamaan di masjid tersebut.
3. Pengurus takmir masjid dibentuk dengan melibatkan seluruh ahli waris.
4. Sengketa dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Kasi Pelayanan Desa Dukuh, Manon Kusiroto, yang bertindak sebagai moderator mediasi, menekankan pentingnya saling menghormati antara para ahli waris sebagai pemegang hak dan wakif sebagai pihak yang beritikad baik.
“Tanpa penghormatan terhadap ahli waris dan wakif, semua aturan tak akan berarti,” tegas Manon di hadapan peserta mediasi.
Sementara itu, pihak luar yang sempat hadir tanpa undangan pada mediasi sebelumnya akhirnya mengurungkan niat dan membubarkan diri setelah melihat kesepakatan tercapai secara internal.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, masyarakat setempat berharap masjid dapat kembali menjadi tempat ibadah yang meneduhkan, tanpa diwarnai konflik kepentingan. (Tim/Red)