Polri Ungkap Sindikat Oplosan Gas, Negara Rugi Miliaran

JAKARTA, www.savehalmahera.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat oplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. Operasi penindakan dilakukan pada pertengahan Mei 2025, dan sepuluh tersangka diamankan.

Kelompok pertama beroperasi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dimana lima pelaku terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Kasus serupa ditemukan di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lima pelaku lainnya menjalankan praktik oplosan gas dengan tabung berkapasitas hingga 50 Kg. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar satu tahun.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Selain merugikan negara, aksi ini menyebabkan kelangkaan gas subsidi di pasaran dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Brigjen Nunung.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan rakyat.

 

 

Pewarta : Heri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *