TULUNGAGUNG, www.savehalmahera.com – Satuan Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku asal Kabupaten Jombang. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar dan berperan sebagai pengintai saat eksekusi berlangsung.
Keduanya adalah DY (46), warga Kepanjen, Jombang, dan SR (16), anak tirinya. DY berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara SR yang masih duduk di bangku sekolah bertugas mengawasi lokasi sekitar saat aksi berlangsung.
Aksi curanmor ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu minggu, yakni di Desa Banjasari, Ngantru; Desa Gedangan dan Dusun Pakuncen, Karangrejo. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertancap.
“Pelaku hunting mencari sasaran di jalanan sepi. Begitu melihat kendaraan dalam kondisi kunci tergantung, pelaku langsung bertindak,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.18 WIB di Desa Jeli, Karangrejo. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan membawa kedua tersangka ke Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Honda Scoopy merah, helm, HP, dompet, uang tunai, serta satu BPKB milik korban. DY diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dua kali menjalani hukuman di wilayah Jombang.
Selain beraksi di Tulungagung, pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu, Polres Jombang, dan Polres Lamongan.
Ironisnya, setelah setiap aksi, pelaku dewasa hanya memberikan uang saku sekitar Rp50 ribu kepada anak tirinya. Kini, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta : Duha