SURABAYA, www.savehalmahera.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Operasi yang berlangsung Jumat malam (16/5/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.
Dalam sidak bertajuk SIGAP Tata Praja (SITAPA) tersebut, dua klub malam menjadi sasaran utama pengawasan, yakni XXX Club di Jalan Stasiun Semut dan Fox Lounge & KTV di Jalan Tidar. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim yang menemukan pelaku usaha belum melengkapi izin usaha mereka.
“Kegiatan ini bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan para pelaku usaha di sektor hiburan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Andik usai pelaksanaan sidak.
Tim gabungan dari berbagai OPD juga terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Jatim, Diskominfo Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Andik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di XXX Club, diketahui ada empat unit usaha yang beroperasi. Tiga unit telah memenuhi persyaratan, sementara satu unit masih belum diverifikasi. Ia meminta agar pihak pengelola segera melengkapi dokumen izin yang masih kurang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penertiban ini. Namun, semua pelaku usaha harus mematuhi aturan. Ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Jatim menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan daerah, terutama di sektor hiburan malam yang rawan pelanggaran.
Pewarta : Leny