SURABAYA, www.savehalmahera.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kabupaten Magetan, Rabu (15/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dalam memastikan regulasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertempat di Kanwil Kemenkumham Jatim, kegiatan dibagi dalam tiga sesi rapat yang dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bidang Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Magetan, termasuk Kepala Bagian Hukum, BKSDM, dan pejabat terkait.
Raperkada pertama membahas pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Magetan. Rapat dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, dengan masukan teknis berupa penyesuaian redaksional pada beberapa pasal, termasuk perubahan istilah dan penghapusan ketentuan yang dianggap tidak relevan. Raperkada ini dinyatakan layak dengan beberapa penyesuaian.
Raperkada kedua menyangkut perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dipimpin oleh Muhammad Aminuddin, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan konsideran serta koreksi sejumlah pasal untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan pusat.
Raperkada ketiga mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025. Yoga Purnomo memimpin rapat ini, dengan masukan penting di antaranya penghapusan istilah yang tidak relevan dan penyesuaian redaksi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan bimbingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Ia menilai proses harmonisasi ini penting untuk menjaga kualitas, kepastian hukum, serta kesesuaian peraturan daerah dengan regulasi nasional.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif Kemenkumham Jatim dalam membina penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, selaras, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten/kota.
Pewarta : Bgs