KABUPATEN MADIUN, www.savehalmahera.com – Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, korban AIS bersama rekannya JR tengah berhenti membeli bensin dan rokok ketika tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor.
“Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban hingga terjadi aksi kekerasan,” ungkap AKBP Rofik dalam konferensi pers di Polres Madiun, Kamis (15/5/2025).
Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa 14 orang terkait insiden ini. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sebagai korban, dan tujuh lainnya sebagai saksi. Kelima tersangka masih berusia di bawah umur, yakni ABZ (16), MAB (17), MYP (17) dari Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) dari Kota Madiun.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Karena masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendampingan orang tua dan Balai Pemasyarakatan selama pemeriksaan.
“Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tambah Kapolres.
Kapolres Madiun juga menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat seperti yang ramai diberitakan, melainkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All PemudaHijrah023. Anggota komunitas ini berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang yang berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar terhindar dari tindakan melanggar hukum.
“Kami harap peran keluarga lebih aktif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kejadian serupa,” pungkasnya.
Pewarta : Why