SURABAYA, www.savehalmahera.com — Jumat (16/5/2025), Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Pekat 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Total 27 tersangka kasus kejahatan umum, termasuk pelaku curanmor, berhasil diamankan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu, menyampaikan bahwa kasus curanmor menjadi perhatian khusus karena kerap meresahkan masyarakat dan terjadi di berbagai titik rawan, terutama area parkir umum.
Kami mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T. Para pelaku kini sedang dalam proses hukum,” ungkap AKBP Wahyu.
Rincian Kejahatan :
Jumlah laporan polisi (LP) kasus umum: 21
Jumlah tersangka : 27 orang
Pasal yang dikenakan :
Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa)
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)
Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Modus Operandi Curanmor :
Pencurian motor dengan kunci T saat pemilik lengah.
Penjualan barang curian ke penadah.
Pelaku sering beraksi malam hari di lokasi minim pengawasan.
Selain curanmor, Operasi Pekat 2025 juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga praktik pungli di kawasan pelabuhan.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Kami akan terus gencarkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan. Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung kinerja kami,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak segan melapor jika melihat tindakan mencurigakan, terutama di lokasi-lokasi rawan kejahatan.
Pewarta : Leny