JEMBER, www.savehalmahera.com – Selasa (13/5/2025), Polres Jember menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya), serta mengamankan 27 orang tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Jember bahwa dari jumlah tersebut, 3 kasus terkait narkotika dan 17 lainnya berkaitan dengan okerbaya. Para tersangka terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.
“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam tiga pekan terakhir. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Jember,” tegas Kapolres.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 timbangan digital, serta 5 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda.
Pewarta : Wahy