Polisi Tangkap Duo Curanmor di Probolinggo

PROBOLINGGO, www.savehalmahera.com — Kepolisian Resor Probolinggo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku yang merupakan kakak-beradik ini akhirnya dibekuk usai aksinya terekam CCTV di sebuah swalayan.

Salah satu tersangka, MS (23), warga Dusun Pengumben, Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis (8/5/2025) malam di rumahnya. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama Mifathul Huda (24), seorang mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Korban kehilangan sepeda motornya saat berbelanja di swalayan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, pada 29 Maret 2025.

“Korban hanya dua menit masuk ke dalam swalayan. Saat keluar, sepeda motornya sudah hilang. CCTV menunjukkan dua pelaku yang membawa kabur kendaraan korban,” jelas AKP Putra, Selasa (13/5/2025).

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, polisi lebih dulu menangkap Abdul Aziz, kakak kandung MS, pada 26 April 2025. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama.

“MS dan kakaknya ini memang kompak melakukan aksinya. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan tambahan,” tambah AKP Putra.

Keduanya kini ditahan di Polres Probolinggo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum.

 

 

Pewarta : Nins

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *