NGANJUK, www.savehalmahera.com – Tiga pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di sebuah angkringan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2025) di Angkringan Sedulur, depan Kantor KGP Express. Korban, M.Y.E.S. (19), warga setempat, sedang nongkrong bersama dua rekannya ketika didatangi oleh enam pria tak dikenal yang datang menggunakan dua sepeda motor. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang korban dengan pukulan dan tendangan, mengakibatkan luka di bagian mata, kepala, dan kaki.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota begitu menerima laporan dari korban.
“Dalam tempo kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo; WC (27), warga Kecamatan Sukomoro; dan EA (16), seorang pelajar asal Kartoharjo. EA diserahkan langsung oleh orang tuanya ke pihak kepolisian pada malam yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor pelaku dan tiga lembar permohonan visum dari korban sebagai barang bukti. Dua rekan korban juga dilaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
“Untuk pelaku di bawah umur, penanganan akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna proses hukum sesuai ketentuan,” tambah AKP Sukaca.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di ruang publik demi menjaga keamanan masyarakat.
Pewarta : Duha