NGANJUK, www.savehalmahera.com — Senin (12/5/2025), Dalam upaya memberantas premanisme dan menjaga ketertiban umum, Polres Nganjuk melalui Satuan Samapta mengamankan seorang pengamen jalanan berinisial BF (23), warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penangkapan dilakukan saat BF tengah mengamen di perempatan lampu merah Jlumpang, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (11/5/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat di ruang publik. “Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Penertiban ini adalah komitmen kami menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Petugas patroli menemukan BF sedang meminta uang kepada pengendara yang berhenti di lampu merah. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mako Polres Nganjuk beserta barang bukti uang tunai Rp30 ribu yang diduga hasil dari mengamen di tempat umum.
Kabag Ops Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, S.H., M.Si., menambahkan bahwa pelaku langsung didata dan diberikan pembinaan awal. “Kami akan tindak lanjuti dengan koordinasi bersama Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik premanisme dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.
Pewarta : Duha