Oknum Pesilat Diamankan di Mantingan

NGAWI, www.savehalmahera.com – Seorang remaja berinisial AP (18), warga Kecamatan Widodaren, diamankan pihak kepolisian setelah melakukan upaya perampasan terhadap seorang pemuda di wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi. Insiden terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Desa Sambirejo.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Saat kejadian, AP mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berusaha merampas kaos yang dikenakan korban. Aksi tersebut gagal karena korban memberikan perlawanan.

Bacaan Lainnya

Tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang kebetulan sedang berpatroli segera bergerak cepat. Mereka mengejar pelaku yang sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu hoodie hitam, serta rekaman CCTV dari lokasi.

“Langkah cepat ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025. Kami ingin pastikan bahwa segala bentuk kekerasan, apalagi yang mengatasnamakan kelompok tertentu, tidak mendapat tempat di Ngawi,” tegas AKBP Charles, Sabtu (10/5/2025).

AP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Polres Ngawi kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.

 

 

Pewarta : Maya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *