Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank Kertosono

KERTOSONO NGANJUK, www.savehalmahera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial PG (47) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kertosono. Penangkapan ini terjadi pada Kamis sore, 8 Mei 2025, tepatnya di halaman Bank Jatim KCP Kertosono.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Petugas langsung melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan PG di lokasi yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam saku celananya. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk alat isap sabu, pipet kaca, korek api, dan ponsel Oppo A1K berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok yang berasal dari Kabupaten Jombang. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini bukanlah akhir dari proses pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga menemukan jaringan pemasoknya,” tegas IPTU Sugiarto.

PG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum mereka.

 

 

Pewarta : Duha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *