BONDOWOSO, www.savehalmahera.com – Seorang pria asal Probolinggo berinisial AN (25) ditangkap polisi usai memeras seorang wanita dengan menggunakan video syur hasil rekaman diam-diam di sebuah hotel di Bondowoso.
Kejadian bermula saat AN merekam video korban dalam keadaan tanpa busana saat berada di Hotel Wisata Asri tanpa sepengetahuan korban. Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. AN mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tidak memberinya uang sebesar Rp100 juta.
Setelah beberapa kali komunikasi, korban, Siti Fajriani, warga Mayang, Jember, sepakat bertemu AN di Hotel Wisata Asri pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat di kamar hotel, AN kembali menekan korban dan bahkan mengancam akan melukai korban dengan pisau jika tidak memberikan uang.
Merasa terancam, korban segera mengirim pesan ke temannya, Sri Wahyuni, yang berada di luar hotel. Bersama petugas hotel, mereka berhasil mengamankan pelaku saat hendak kabur dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H. melalui Kasi Humas Iptu Bobby menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh anggota Polsek Grujugan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel VIVO Y21 berisi video korban dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam.
“Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin,” jelas Iptu Bobby.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Pewarta : Why