SURABAYA, www.savehalmahera.com – Jumat (9/52025), Dua orang berinisial D dan H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perusakan fasilitas rumah. Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LPP/353/IV/2025/SPKT POLDA JATIM, tertanggal 19 April 2025.
Wakasat Reskrim Rahmat aji prabowo menyampaikan Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Peristiwa ini berawal dari adanya kerja sama antara pelapor dan para terlapor dalam proyek pembangunan kanopi. Namun, di tengah proses, terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak terlapor, yang kemudian memicu ketegangan dan berakhir pada aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas milik pelapor, termasuk bagian plafon rumah.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D dan H. Keduanya kini dalam status ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar wakasat Rahmat aji
Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka lain. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan kerja sama bisnis yang berujung konflik dan berimplikasi hukum serius. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang dapat berujung pidana.
Pewarta : Leny