SURABAYA, www.savehalmahera.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melakukan pemindahan satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu (7/5/2025). Pemindahan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik terkait dengan kebutuhan penyidikan lanjutan dalam kasus yang melibatkan WBP tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengonfirmasi bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kelancaran proses hukum,” jelas Tomi Elyus.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Surabaya, termasuk Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Mohammad Ibnu Fajar, serta personel dari Kepolisian. Keamanan dan prosedur administrasi dalam pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tomi Elyus menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat penting dalam menjalankan proses pemindahan ini.
“Kami memastikan pemindahan dilakukan dengan aman dan tertib, serta sesuai prosedur yang berlaku. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk menjaga efektivitas sistem peradilan pidana,” tambahnya.
Pemindahan narapidana antarwilayah, seperti ini, merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengatur proses hukum, pengembangan perkara, dan kebutuhan administratif lainnya. Proses ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan dan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Rutan Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Pewarta : Bgs