JAKARTA, www.savehalmahera.com – Selasa (29/4/2025), Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempercepat penanganan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting agar setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, dan saling melengkapi.
Ada tiga strategi utama yang ditekankan dalam Inpres No. 8/2025 :
1. Keterpaduan Program
Pemerintah mendorong pengintegrasian program antar-instansi agar penyaluran bantuan dan intervensi sosial lebih terarah serta menjangkau masyarakat miskin secara menyeluruh.
2. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Inpres ini menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat kerja sama, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pengentasan kemiskinan di tingkat pusat dan daerah.
3. Pemberdayaan Ekonomi dan Akses Layanan Dasar
Fokus diberikan pada peningkatan taraf hidup masyarakat miskin melalui pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan layak.
Pemerintah menargetkan penurunan signifikan angka kemiskinan ekstrem dalam beberapa tahun ke depan. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghapusan kemiskinan bukan hanya komitmen moral, tetapi juga fondasi penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan merata.
Dengan Inpres ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan bergerak secara terpadu, sehingga dampak program pengentasan kemiskinan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
#IndonesiaMaju #KSP #Inpres82025 #PengentasanKemiskinan #KemiskinanEkstrem
Pewarta : Nins