SURABAYA, www.savehalmahera.com — Senin (28/4/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menggelar rapat koordinasi guna mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini membutuhkan kerja sama lintas sektor dan tingkat pemerintahan.
“Kami siap mendukung dari sisi legalisasi dan regulasi, sesuai dengan tugas Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Haris dalam sambutannya di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Surabaya.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi turunan dari Inpres tersebut masih dalam proses, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyiapkan mekanisme pendirian koperasi. Selain itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) akan turut membantu dalam penyusunan regulasi yang mendukung implementasi koperasi di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Titik Setiawati, menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam proses harmonisasi regulasi. Ia menyebut bahwa meski prosesnya cepat, ketepatan dan akurasi penyusunan aturan tetap menjadi prioritas utama.
Rapat ini juga melibatkan lima Ketua Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Daerah, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta 38 Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pemerataan ekonomi berbasis koperasi.
Pewarta : Nins