Agus DPRD Jatim : Perketat Pengawasan Label Halal Pasca Temuan Produk Mengandung Babi

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Jumat (25/4/2025) Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendesak agar pengawasan terhadap produk berlabel halal diperketat, setelah temuan mengejutkan bahwa tujuh produk makanan yang mengandung babi masih beredar dengan label halal. Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam yang sangat bergantung pada kehalalan produk yang dikonsumsi.

Agus menekankan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memperketat prosedur sertifikasi halal yang selama ini berjalan. Ia mengingatkan, pentingnya memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan label halal telah melalui uji laboratorium yang ketat dan prosedur yang sah.

“Proses pemberian label halal harus benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk uji laboratorium yang memadai. Jika ditemukan produk yang mengandung bahan haram, ini menandakan adanya masalah pada sistem sertifikasi halal yang harus segera diperbaiki,” ungkap Agus.

Agus juga menyoroti pentingnya pengawasan berkala terhadap produk yang sudah mendapatkan label halal. Ia mengusulkan agar masa berlaku label halal ditentukan secara periodik, sehingga produsen wajib memeriksa kembali produk mereka untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memenuhi syarat halal.

“Label halal jangan diberikan sekali saja tanpa evaluasi lanjutan. Harus ada pengawasan berkala terhadap bahan baku, proses produksi, dan distribusi untuk memastikan produk tetap halal,” jelas Agus.

Menyikapi temuan tersebut, Agus juga mendorong pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menindaklanjuti produk-produk yang terbukti mengandung babi. MUI, menurutnya, bisa mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk tersebut untuk menghindari penyesatan konsumen.

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa Jawa Timur memiliki Perda Perlindungan Konsumen yang dapat digunakan untuk menertibkan produk-produk bermasalah di pasaran. Ia mengusulkan agar Satpol PP turun tangan untuk menarik produk yang bermasalah dari peredaran jika masih ditemukan di toko-toko.

“Pemprov harus segera bertindak untuk menarik produk yang terbukti mengandung babi. Jika tidak ditarik, Satpol PP bisa langsung menertibkannya,” tegasnya.

Agus berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem sertifikasi dan pengawasan label halal di Indonesia, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk yang beredar di pasar.

 

 

Pewarta : leny

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *