SIDOARJO, www.savehamahera.com – Seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Madura ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berinisial N (31), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap di depan sebuah rumah kosong di kawasan Jl. Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 48 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total ±107,136 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, satu sepeda motor, tiga timbangan elektrik, serta sejumlah lakban dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba menyebut bahwa tersangka mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli sabu selama sekitar tujuh bulan. Ia menerima sabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian dikemas ulang dan dikirim kepada pembeli.
“Tersangka mengakui sudah lebih dari 10 kali menerima sabu dari R. Terakhir, ia mengambil barang tersebut di pinggir jalan daerah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura,” ungkap petugas.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp4 juta setiap kali berhasil mengirimkan sabu kepada pembeli.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu R dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah ini.
Pewarta : Lenny