Polda Jatim Selidiki Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

 

SURABAYA, www.savehalmahera.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki dugaan kasus penahanan ijazah milik eks karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya, yakni UD Sentoso Seal.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari mantan karyawan berinisial DSP yang mengaku ijazah SMA miliknya tidak dikembalikan meskipun sudah berhenti bekerja sejak 2020. Laporan tersebut telah dilayangkan ke SPKT Polda Jatim pada Senin, 21 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah meminta keterangan dari pelapor. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan yang dilaporkan juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan bahwa DSP bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020. Ia menyerahkan ijazah sebagai jaminan saat proses perekrutan karena tidak memiliki uang jaminan seperti yang disyaratkan perusahaan.

“Dalam laporan disebutkan, pelapor diminta memilih antara menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah. Klien memilih menitipkan ijazah, namun hingga kini belum dikembalikan,” ujar kuasa hukum korban, Edi Tarigan.

Edi menyebutkan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Nama VA dan beberapa staf perusahaan lain disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, berdasarkan bukti tanda terima dokumen.

Meski DSP telah beberapa kali meminta ijazahnya kembali, termasuk dengan didampingi orang tua, pihak perusahaan disebut tidak memberikan jawaban yang jelas.

Polda Jatim menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak pekerja.

 

 

Pewarta : Bgs

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *